Mochamad Hikmat Gumilar
Penerjemah Tersumpah Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1764/2006
Bagi Anda yang membutuhkan Penerjemah dan Interpreter di Bandung
Silakan Hubungi:
Bapak Bakti – Handphone/WhatsApp: 0813-220-81323
Alamat: Jalan Holis No. 402, Bandung Kulon 40212
Email: penerjemah@penerjemah-id.com
Menyediakan Jasa:
Penerjemah Tersumpah Kota Bandung
Terjemahan tersumpah atau Sworn Translator dari bahasa Indonesia ke bahasa Inggris dan sebaliknya untuk semua jenis dokumen. Berikan dokumen Anda dalam bentuk scan atau foto dari Handphone dan kirim melalui email atau WhatsApp.
Tarif: Silakan hubungi dalam Email.
Catatan: Materi yang akan diterjemakan ke dapat difoto atau discan ke dalam format PDF, dan dikirim melalui email ke penerjemah@penerjemah-id.com atau di What’s App di 0813-220-81323